PERSYARATAN TAMBAHAN
A. PERSYARATAN TAMBAH ANAK DI KK
- Anak tersebut harus sudah punya Akte Kelahiran sebagai dasar untuk penambahan anggota keluarga baru (anak)
B. PERSYARATAN PENGURUSAN PERUBAHAN KK & BUAT KK BARU
- Melampirkan Buku Nikah atau Akte Nikah
- Surat Keterangan Golongan Darah dari instansi terkait
NB : Persyaratan Pengurusan (Umum)
Silahkan Klik ---> https://rawangkaobarat.blogspot.com/p/pelayanan.html








0 komentar:
Posting Komentar